MEDAN, GARUDA NEWS PORTAL - Pada tanggal 31 Oktober 2024 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah mengeluarkan Putusan Uji Materil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang berisikan 21 poin penting yang menjadi tuntutan serikat pekerja/serikat buruh.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) Medan Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum yang merupakan Pakar Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan ini mengatakan bahwa dengan adanya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi tidak relevan lagi digunakan untuk menetapkan upah minimum pekerja/buruh tahun 2025. Artinya penetapan upah minimum tahun 2025 tidak boleh lagi menggunakan regulasi tersebut.
Lebih lanjut Ibnu Affan yang juga praktisi hukum ini menegaskan bahwa, ketentuan ini dapat dilihat dalam amar Putusan MK pada poin 10 yang menyatakan bahwa Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 yang menyebutkan “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bertentangan dengan UUDNRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdapat unsur Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan pengupahan”. Artinya perumusan kebijakan penetapan upah minimum ke depan harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah.
Menurut Ibnu Affan yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara dari unsur Pakar Ketenagakerjaan, perumusan kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 jo PP No. 51 Tahun 2023 harus diakui tidak melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, maka PP No. 36 Tahun 2021 tidak relevan lagi digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025 di Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Pusat melalui Menteri Tenaga Kerja harus segera mengeluarkan PP pengupahan yang baru untuk mengadopsi amar Putusan MK terutama yang berkaitan dengan formula penepatan upah minimum, skala upah dan upah minimum sektoral. Red
0 Komentar