Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan Berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media
siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi
persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan
yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1)
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang
sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi
Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40
tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai
log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1)
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi
yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3)
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa, atau cacat jasmani.
e. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus
Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). f. Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. g. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima. h. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada
butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah
yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir
(c). i. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode
Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. c. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan atau hak jawab tersebut. d. Bila suatu berita media siber
tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media
siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu. e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang
tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media
asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan
alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan
iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads",
"sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
0 Komentar